SYARAT WAJIB HAJI

Juni 29, 2007

Syarat wajib haji adalah sifat-sifat yang harus dipenuhi oleh seseorang sehingga dia diwajibkan untuk melaksanakan haji, dan barang siapa yang tidak memenuhi salah satu dari syarat-syarat tersebut, maka dia belum wajib menunaikan haji. Syarat-syarat tersebut ada lima perkara:

  1. Islam
  2. Berakal
  3. Baligh
  4. Merdeka
  5. Mampu

Ibnu Qudamah (dalam Al-Mughni 3/218 adn Nihayah Al-Muhtaj 2/375) berkata: “Kami tidak melihat adanya perbedaan pendapat mengenai lima perkara tersebut“.

Islam” dan “Berakal” adalah dua syarat sahnya Haji, karena haji tidak sah jika dilakukan oleh orang kafir atau orang gila. Baca entri selengkapnya »


PERKATAAN PARA IMAM UNTUK MENGIKUTI SUNNAH DAN MENINGGALKAN PERKATAAN MEREKA JIKA MENYELISIHI SUNNAH

Juni 29, 2007

A. Abu Hanifah رحمحم الله Imam madzhab yang pertama adalah Abu Hanifah an-Nu’man bin Tsabit رحمحم الله. Telah diriwayatkan dari beliau oleh para sahabat beliau perkataan-perkataan yang berbeda-beda dan ungkapan-ungkapan yang bermacam-macam, semuanya mengarah pada satu hal, yaitu wajibnya berpegang teguh dengan hadits dan meninggalkan taqlid kepada pedapat-pendapat para imam yang menyelisihi hadits.

1. “Apabila hadits itu shahih, maka itulah madzhabku“.[1] Baca entri selengkapnya »


KEDUDUKAN HADITS “SESUATU YANG HALAL YANG PALING DIBENCI ALLAH ADALAH TALAK”

Juni 27, 2007

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

http://www.almanhaj.or.id/content/842/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana kedudukan hadits : “Sesuatu yang halal yang paling dibenci Allah adalah talak?

Jawaban
Hadits tersebut dhaif dan makna hadits secara akal tidak bisa diterima, sebab tidak mungkin ada perbuatan atau sesuatu yang halal dibenci Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi secara umum Allah tidak menyukai seseorang mentalak isterinya, oleh sebab itu hukum asal talak adalah makruh. Baca entri selengkapnya »


LAMARAN DAN HUKUM-HUKUM YANG BERKAITAN DENGANNYA [Bagian 1]

Juni 13, 2007

PENGERTIAN LAMARAN

Lamaran adalah meminta kesediaan seorang wanita untuk dinikahi. Apabila seorang wanita menerima lamaran itu, maka lamaran tersebut tidak lebih dari sekedar janji untuk menikah dan akad nikah belum terlaksana. Maka status wanita tersebut masih sebagai orang asing bagi laki-laki yang melamarnya hingga akad nikah terlaksana.

Baca entri selengkapnya »


MERAJALELANYA BUNYI-BUNYIAN [MUSIK] SERTA DIANGGAP HALAL

Juni 13, 2007

Oleh
Yusuf bin Abdullah bin Yusuf Al-Wabil

http://www.almanhaj.or.id/content/676/slash/0

MUKADIMAH
Artikel ini diambil dari sebagian kecil Tanda-Tanda Kiamat Shugro, yang dimaksud dengan tanda-tanda kiamat shugro (kecil) ialah tanda-tandanya yang kecil, bukan kiamatnya. Tanda-tanda ini terjadi mendahului hari kiamat dalam masa yang cukup panjang dan merupakan berbagai kejadian yang biasa terjadi. Seperti, terangkatnya ilmu, munculnya kebodohan, merajalelanya minuman keras, perzinaan, riba dan sejenisnya.

Dan yang penting lagi, bahwa pembahasan ini merupakan dakwah kepada iman kepada Allah Ta’ala dan Hari Akhir, dan membenarkan apa yang disampaikan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, disamping itu juga merupakan seruan untuk bersiap-siap mencari bekal setelah mati nanti karena kiamat itu telah dekat dan telah banyak tanda-tandanya yang nampak.
Baca entri selengkapnya »


MEMAHAMI KUFRUN DUNA KUFRIN

Juni 12, 2007

Oleh
Syaikh Salim bin Id Al-Hilali hafizhahullah

http://www.almanhaj.or.id/content/2137/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Salim bin Id Al-Hilali ditanya : Bagaimana pendapat Anda tentang sebagian da’i yang mengatakan bahwa perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhu, yaitu kufrun duna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran, yaitu kekafiran yang tidak mengeluarkan dari Islam,-red) berlaku bagi pemerintah yang menjadikan Islam sebagai hukum, lalu dalam beberapa masalah dia menyeleweng ; bukan pada pemerintah yang memang undang-undang mereka tidak menjadikan Islam sebagai sumber hukum, walaupun dia beragama Islam, maka itu adalah kufur Akbar.
Baca entri selengkapnya »


Sikap Seorang Muslim Terhadap Maksiat Yang Tersebar Di Negeri Kaum Muslimin ?

Juni 12, 2007

Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin

http://www.almanhaj.or.id/content/1823/slash/0

Pertanyaan.
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Bagaimana sikap seorang muslim terhadap kebanyakan maksiat yang tersebar di negeri kaum muslimin seperti ; riba, tabarrujnya kaum wanita, meninggalkan shalat dan lain-lain ?

Jawaban
Sikap seorang muslim (terhadap hal itu) telah dibatasi oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang bersabda.

“Artinya : Barangsiapa di antara kalian yang menyaksikan suatu kemungkaran maka hendaklah ia merubahnya dengan tangannya, jika ia tidak mampu maka dengan lisannya, maka jika ia tidak mampu dengan hatinya dan itulah selemah-lemah iman”.

Dari hadits ini, pengubahan terhadap kemungkaran itu melalui tiga tahapan.
Baca entri selengkapnya »


ZAKAT BANGUNAN, TOKO DAN TANAH

Juni 5, 2007

Oleh
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta
sumber: http://almanhaj.or.id

Pertanyaan.
Lajnah Da’imah Lil Buhuts Al-Ilmiah Wal Ifta ditanya : Saya mempunyai seorang saudara kaya raya. Sebagian hartanya ia investasikan dalam bentuk bangunan, toko dan tanah. Seluruhnya adalah investasi yang profit (menghasilkan). Saya telah menasehatinya agar membayar zakat atas modal harta perniagaannya itu. Ia mengatakan bahwa yang wajib dibayar zakatnya hanyalah uang hasil persewaan investasinya bila telah genap satu tahun. Sementara modal dasarnya tidak perlu dikeluarkan zakatnya. Dan apabila setiap kali menerima uang hasil sewa, langsung dialokasikan untuk biaya operasional bangunan, maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik uang hasil penyewaan maupun modal dasarnya. Kecuali bila uang hasil penyewaan itu telah genap satu haul sebelum dialokasikan untuk bangunan. Perlu diketahui bahwa banyak teman-teman saudara saya itu yang melakukan cara serupa. Apakah cara seperti itu Dibenarkan Dienul Islam ? Dan apakah pelakunya tidak terkena dosa ? Dan barang berharga apakah yang tidak wajib dikeluarkan zakatnya, baik modal dasar maupun keuntungannya hingga genap satu tahun ? Apakah ada batasan tertentu dalam masalah ini atau tidak ada perbedaan antara yang banyak dengan yang sedikit ?
Baca entri selengkapnya »


MENGHITUNG ZAKAT PERHIASAN DAN CARA MENGELUARKANNYA

Juni 5, 2007

Oleh
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan

http://www.almanhaj.or.id/content/368/slash/0

Pertanyaan
Syaikh Abdullah Shalih Al-Fauzan ditanya : Bagaimanakah seorang wanita menghitung perhiasannya yang hendak ia keluarkan zakatnya ? Apakah berdasarkan nilainya atau beratnya ? Apakah ia harus mengeluarkan zakat dalam bentuk emas yang sejenis ataukah dalam bentuk uang yang senilai ? Dan bagaimanakah ukuran nishab dan zakatnya itu ?

Jawaban
Jika perhiasan diproyeksikan untuk perniagaan atau bukan untuk digunakan, maka wajib mengeluarkan zakat dari perhiasan itu, ini adalah pendapat yang tidak diperselisihkan oleh ulama.

Zakat yang dikeluarkan adalah berupa nilai dari harga perhiasan itu jika diproyeksikan untuk perniagaan (diperjual belikan), maka nilai yang harus dikeluarkan adalah dua setengah persen dari harga perhiasan itu.
Baca entri selengkapnya »


LARANGAN MEMOHONKAN AMPUN UNTUK ORANG-ORANG KAFIR

Juni 5, 2007

Pertanyaan: Orang tua saya Non-Muslim, dan keduanya telah mati, bolehkah saya memohonkan ampun kepada Allah untuk keduanya ?

Jawab: Terlarang, yakni haram hukumnya bagi setiap muslim berdo’a memohonkan ampun kepada Allah ‘Azza wa Jalla untuk orang-orang kafirin dan musyrikin walaupun dia orang tuanya sendiri sebagaimana pertanyaan diatas. Baik semasa si kafir tersebut masih hidup maupun setelah matinya.
Baca entri selengkapnya »


Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.