Al-Qur’an telah menegaskan:
Tidaklah laki-laki itu (sama) seperti perempuan (QS Ali-Imran:36)
dan firman Allah I ;
Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita) (QS An-Nisaa’:34).
Syara’ telah menetapkan beberapa kaidah antara laki-laki dan perempuan tentang ketidaksamaannya dan kebersamaannya yang sesuai dengan hidup dan kehidupan mereka, tabiat dan fitrah mereka, ibadah dan mu’amalah mereka atau dunia dan akhirat mereka. Kaidah-kaidah tersebut apabila dilanggar atau dirubah oleh manusia berakibat kehancuran pada diri dan kehidupan manusia, bahkan pada bumi mereka tinggal (1).
Kaidah Pertama:
Pada dasarnya Agama Allah, hukum-hukum-Nya, perintah dan larangan-Nya, sama antara laki-laki dan perempuan tidak ada perbedaan selain yang telah dikecualikan oleh syara’ (Agama), yakni hukum asal diatas menerima pengecualian sebagaimana akan datang perinciannya di kaidah ketiga.
firman Allah I ;
Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kamu disisi Allah ialah orang yang paling taqwa diantara kamu (kepada Allah). (QS Al-Hujurat:13)
Ditulis oleh abiyazid