Sumber: http://salafyitb.wordpress.com/2006/12/07/hukum-isbalsebuah-pandangan-berbeda/
Penulis :Abu Ishaq Umar Munawwir
Assalamu’alaikum warahmatullah wabarakaatuh
Alhamduluillah washshalatu was salaamu ‘ala rasuulillah wa’ala aalihi washahbihi wa man waalah.
Saudara sekalian,
Pagi tadi sesaat sebelum berangkat ke kantor saya sempatkan membuka Sunan Abi Dawud dan Sunan At-Tirmidzi. Saya kemudian terhenti pada hadits-hadits mengenai isbal. Semakin disimak dan dihayati, seandainya semua hadits berkenaan dengan isbal di kedua kitab Sunan tersebut shahih semuanya, tentulah pembahasan mengenai isbal akan semakin menarik, terutama mengenai muthlaq dan muqayyad yang menjadi asal adanya hukum boleh kalau tidak sombong. Bagaimana pula dengan hadits-hadits di kitab Sunan yang lain ataupun di kitab Musnad dan Mushannaf?
Saya belum sempat cek semua derajat hadits-haditsnya, tapi sebagian ada yang jelas shahih karena jelas dinyatakan demikian oleh para ulama. Niatnya sih di kantor mau dicari tapi qaddarullah baru punya waktu luang selepas maghrib. Mudah-mudahan lain waktu semangat tidak kendur untuk merunut yang satu ini.
Ada satu hadits yang belum sempat saya temukan pagi tadi, mohon bantuan saudara-saudara jika ada waktu luang, yaitu tentang Ibnu Mas’ud yang ketika naik pohon tersingkap betisnya yang kecil kemudian diledek oleh para sahabat. Lalu Nabi mengatakan bahwa hari kiamat nanti kedua betis Ibnu Mas’ud ini lebih kokoh dan lebih berat timbangan kebaikannya dari gunung. Atau semisal itu lah…kalau tidak salah riwayat At-Tirmidzi. Saya mau beristidlal juga dengan hadits tersebut untuk masalah isbal ini.
Seperti sudah disampaikan sebelumnya, dalil-dalil dalam masalah isbal ini ada dua. Isbal secara mutlak. Dan isbal karena khuyala (sombong)
Dalilnya tegas dan shahih sehingga bahtsnya bukan lagi di ada atau tidak adanya dalil dan bukan pula di shahih atau tidaknya dalil tersebut. Yang tersisa adalah fiqih haditsnya. Dan di sinilah para ulama mulai berbeda pendapat. Banyak qaul ulama yang sudah diquote Pak Abu Umair, semuanya berputar sekitar muthlaq dan muqayyad. Kemudian datanglah kutipan pembahasan Pak Abu Salma yang cukup ciamik. Ada dikupas juga di sana bantahan bagi pendapat yang memberlakukan muthlaq dan muqayyad dalam masalah ini. Namun demikian tentu ada sebagian mereka yang memiliki pertanyaan sisa dibenaknya belum terpuaskan dahaganya…. Bukankah ini adalah qaul jumhur? Bukankah ini qaul 3 madzhab? Bukankah berbaris di sana para ulama salaf yang sangat mumpuni dari segi keilmuannya, baik hadits, fiqih dan ushul fiqihnya? Dan bukankah kebenaran itu umumnya (ghaaliban) adalah pada jumhur? Apakah kita merasa lebih pandai dari Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah? Lebih dari itu, apakah kita merasa lebih hebat dari para imam madzhab berikut murid-muridnya?
Baca entri selengkapnya »
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.